” Kejelasan hukum yang diartikan merupakan kejelasan hukum yang seimbang dan terdapatnya perlakuan yang serupa dalam maksud setiap karyawan yang mengalami ganti status memiliki peluang yang serupa jadi ASN dengan persyaratan yang didetetapkan oleh peraturan perundang- undangan,” ucapnya.
Artinya, untuk karyawan KPK, jadi karyawan ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi ialah perintah undang- undang, in case UU 19 Tahun 2019.
Lebih jelas lagi, berdasarkan UU 19 tahun 2019 pancaroba status jadi karyawan ASN ialah hak hukum untuk interogator, interogator, dan karyawan KPK.
” Artikel 69B dan Artikel 69C UU 19 tahun 2019 sepatutnya antusiasnya dengan cara benar- benar dimaknai sebagai pelampiasan hak- hak konstitusional masyarakat negeri, in casu hak konstitusional interogator, interogator dan karyawan KPK untuk dialihkan statusnya sebagai karyawan ASN sesuai dengan Artikel 27 bagian( 2), Artikel 28C bagian( 2), Artikel 28D bagian( 1), dan Artikel 28D bagian( 3) UUD 1945,” imbuhnya.(pia)
Discussion about this post