JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
” Memeriksa. Menolak permohonan pemohon untuk segenap,” tutur Pimpinan Badan MK Anwar Usman saat membacakan tetapan yang ditayangkan dengan cara live dalam Youtube MK, Selasa, 31 Agustus 2021.
MK mengatakan TWK karyawan KPK konstitusional. Bagi MK, Artikel 69B bagian 1 dan Artikel 69C UU KPK tidak berlawanan dengan UUD 1945 dengan cara bersyarat( conditionally unconstitutional).
Juri konstitusi Deniel Foekh melaporkan, Artikel 28D bagian 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah mendiami kedudukan apa juga tidak bisa diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kejelasan hukum.
Discussion about this post