JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Sosialisasi Departemen Hukum dan HAM ikut memberikan remisi ataupun penyembelihan era ganjaran pada tahanan Joko Tjandra ataupun Djoko Tjandra.
Remisi 2 bulan kepada tahanan masalah penggelapan hak gugat ataupun cessie Bank Bali yang luang buronan selama 11 tahun itu dalam bagan peringatan HUT ke- 76 RI.
Kapala Bagian Humas dan Aturan Ditjenpas Rika Aprianti mengonfirmasi pemberian remisi pada Djoko Tjandra. Dibilang Rika, pemberian remisi pada Djoko Tjandra sudah sesuai dengan ketentuan yang legal. Apalagi, Djoko Tjandra telah menempuh 1 atau 3 era ganjaran dari 2 tahun kejahatan bui atas masalah cessie Bank Bali berdasarkan tetapan MA tahun 2009 yang sudah dilewatinya sejak 31 Juli 2020.
” Joko Soegiarto Tjandra ialah tahanan yang sudah menempuh 1 atau 3 ataupun satu pertiga era kejahatan pada 28 Maret 2021,” tutur Rika dikonfirmasi badan alat, Jumat, 20 Agustus 2021.
Discussion about this post