JagatBisnis.com – Satu narapidana di Rumah Narapidana Negeri( Rutan) Salemba Agen Kejaksaan Agung( Kejagung) terkonfirmasi positif COVID- 19 setelah dites belai, alhasil yang berhubungan dirujuk ke rumah sakit untuk menempuh pemeliharaan kedokteran.
” Terdapat satu narapidana positif COVID- 19, karena tubuhnya meriang, kita jalani uji, hasilnya positif, lalu kita dampingi ke rumah sakit,” tutur Ketua Investigasi Beskal Agung Belia Perbuatan Kejahatan Spesial( Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.
Narapidana itu bernama samaran PZR ialah Kepala Agen PT Bank Syariah Mandiri( BSM) Kantor Agen Sidoarjo rentang waktu 2007- 2013 dan pula berlaku seperti Administrator Operasional PT Awan Hidro Tenaga Surabaya. Beliau terkonfirmasi positif COVID- 19 pada Jumat 11 Juni 2021.
Discussion about this post