” Besar tanah yang dibakar dampak kelakuan 8 orang terdakwa itu mulai dari 3 hektare sampai 14 hektare. Kedelapan pelaku dibekuk berawal dari Kota Pontianak 3 orang, Kabupaten Pihak Raya satu orang, Kabupaten Mempawah 3 orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang,” ucapnya.
Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan pelacakan di posisi kebakaran, terdapat sebagian wifi amatan satelit terletak di wilayah izin industri, tuturnya.
” Kemajuannya akan kita infokan setelah itu, dan hingga dengan saat ini tim lalu berusaha melakukan pelacakan lebih lanjut,” tutur Kabid Humas Polda Kalbar.(ser)
Discussion about this post