JagatBisnis.com – Penguasa Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menulis sudah sebesar 40 hektare tanah gambut di kota itu dibakar sejauh masa gersang tahun 2021.
Orang tua Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu, mengatakan, grupnya sudah mengutip tindakan jelas kepada pemilik tanah, bagus yang lahannya dibakar karena kelengahan ataupun terencana terbakar dengan memberikan ganjaran berbentuk mengecap supaya tidak dapat digunakan 3 sampai 5 tahun sejak tanah itu dibakar.
” Kita pula sudah mengecap 5 posisi tanah yang dibakar dan memberikan ganjaran dengan tidak memberikan perizinan dalam wujud apapun selama 5 tahun sejak dini terbentuknya kebakaran di tanah itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, grupnya akan menangani jelas kepada pemilik tanah ataupun pembakar tanah yang menyebabkan kehilangan banyak pihak, dalam menekan terus menjadi meluasnya tanah gambut yang dibakar di masa gersang tahun ini.
Discussion about this post