JagatBisnis.com– Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono menyampaikan keprihatinannya terkait perseteruan dua pemilik produk cairan anti karat WD 40 dengan Get All 40 yang berlarut-larut dan adanya indikasi arogansi perusahaan asing.
Kasus ini bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All 40 oleh WD 40 pada tahun 2015. Dalam persenketaan tersebut Get All 40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA).
Namun Get All 40 berhasil mengambil kembali haknya melalui komisi banding Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan memanfaatkan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HAKI.
“Karena merasa dirugikan selama beberapa tahun, dan terhentinya produksi atas pesanan yang sudah diterima, maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All 40 melakukan gugatan ganti rugi dipengadilan niaga Jakarta Pusat,” ungkap Chandra Suwono, melalui keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Discussion about this post