Penindakan ditindaklanjuti dengan melakukan control delivery oleh Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi menuju penerima barang. Dari kasus ini, pelaku diduga telah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atas barang bukti telah diserahterimakan kepada Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi untuk proses penelitian lebih lanjut.
Kemudian penyelundupan narkotika dalam barang kiriman kembali berhasil digagalkan terhadap ganja sintetis atau tembakau gorila, pada Senin (01/02/2021).
Edwan menyampaikan, keberhasilan ini berkat koordinasi internal antara Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai dan unit Penindakan Bea Cukai juga sinergi internal bersama Kepolisian Sektor Sawangan melalui operasi gabungan yang dilaksanakan di Wilayah Bojongsari, Kota Depok.
“Barang haram tersebut diselundupkan dalam satu dari tiga bungkus rokok bekas yang kedapatan berisi 10 gram potongan daun tembakau yang diduga tembakau sintetis,” ungkap Edwan.
Discussion about this post