“Terdapat beberapa jenis barang dan cara pemusnahan. Untuk sex toys, rokok, tembakau, tekstil, obat, kosmetik dan kertas dimusnahkan dengan dibakar, jenis barang handphone, part kendaraan, bahan logam, batu dan aksesoris dengan cara dipotong, jenis makanan, minuman dan bahan kimia akan ditanam, sedangkan untuk air softgun, crossbow dan proyektil akan dipotong dan dilebur,” ujar Budi.
Pemusnahan merupakan kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Pemusnahan barang-barang ini adalah wujud pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam hal pengawasan dan penindakan barang ekspor impor. Selain itu, pemusnahan kali ini adalah hasil kerja sama Bea Cukai Juanda dengan berbagai instansi dilingkungan Bandara Internasional Juanda.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memahami aturan terkait barang larangan dan pembatasan demi kenyamanan bersama, “kepada masyarakat kami harapkan dalam membawa barang dari luar negeri untuk memperhatikan ketentuan terkait dengan aturan larangan dan pembatasan yang dapat dilihat di www.insw.go.id,” pungkas Budi. (srv)
Discussion about this post