Padahal menurutnya, di dalam konteks demokrasi, partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi merupakan suatu hal yang krusial.
“Karena itu (PPI) menolak proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak transparan sehingga menimbulkan disinformasi dan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Yudi, PPI menuntut transparansi dari sejak awal proses pembentukan UU Cipta Kerja hingga diparipurnakan.
“Menolak proses pembentukan RUU Cipta Kerja yang tidak transparan sehingga menimbulkan disinformasi dan keresahan di masyarakat,” tandasnya.
Sementara pada kesempatan itu, Ketua Bidang Pusat Pergerakan PPI Jepang, Muhammad Reza Rustam menilai bahwa baik pemerintah maupun DPR harus lebih jeli lagi dalam penyusuan Omnibus Law.
Sebab, ini sudah mencakup banyak sektor dan revisi puluhan UU. Maka diperlukan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dalam penyusunannya.
Discussion about this post