JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika konstitusional. MK menolak gugatan yang diajukan oleh Ibu Santi Muryanti yang anaknya menderita Cerebral Palsy dkk, untuk melegalisasi ganja medis.
“Amar putusan, mengadili. Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Rabu (20/7).
Dikutip dari laman resmi MK, gugatan Ibu Santi ini teregistrasi dalam nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020. Ibu Santi menjadi pemohon bersama dengan Narafiah Muryanti; Perkumpulan Rumah Cemara; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Discussion about this post