JagatBisnis.com – Pemerintah memastikan harga rokok klobot atau klembak menyan akan naik dalam waktu dekat. Hal itu sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menambahkan klembak menyan ke dalam daftar tarif cukai baru mulai 4 Juli 2022.
“Kami pun mengambil langkah dengan menetapkan kembali tarif cukai sigaret KLM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2022,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (7/7/2022).
Dia menjelaskan, kenaikan cukai tersebut melalui beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara. Maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM. Sementara itu, tarif rokok untuk jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, TIS, KLB dan CRT masih tetap seperti aturan sebelumnya di PMK 192/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Discussion about this post