Pengelolaan Sampah Kawasan dan Perusahaan di Cempaka Putih Resmi Diluncurkan

JagatBisnis.com  – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan program implementasi pengelolaan sampah secara mandiri untuk Industri atau Perusahaan, di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). Hal itu dalam rangka mengaktualisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Selain itu, kegiatan peluncuran pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan tahun 2022 diselenggarakan sebagai rangkaian acara Jakarta Hajatan ke-495.

Menurut Anies, persoalan sampah di Jakarta merupakan tanggung jawab yang harus diatasi bersama dengan melibatkan peran pemerintah, individu, komunitas, pelaku usaha atau kawasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Maka, proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk menjadikan Jakarta sebagai kawasan kota. Karena kegiatan ekonomi yang menjadi sentral aktivitas sejalan dengan kepentingan ekologi.

“Ini sangat penting untuk menjaga komitmen dan semangat semua pihak yang terlibat dalam implementasi pengelolaan sampah di kawasan danperusahaan. Sehingga harapan untuk pengurangan dan pengelolaan sampah di Jakarta bisa tercapai sesuai target,” kata Anies.

Anies menjelaskan, dengan adanya peluncuran implementasi tersebut, maka Jakarta dapat menciptakan paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Untuk itui, seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi, agar cara baru dalam mengelola sampah yang ada di kawasan masing-masing bisa dikerjakan secara mandiri. Hal ini juga dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Sehingga peran aktif dari para pemangku kepentingan, masyarakat, pemerintah, dan swasta bisa menciptakan ekosistem perekonomian yang memperhatikan kebersihan lingkungannya.

“Sehingga residu yang dihasilkan dari setiap kawasan bisa dimanfaatkan, diuraikan untuk keperluan bahan baku dan lain lain. Inilah yang disebut dengan idealnya pengelolaan sampah di kawasan pereskonomian yang sejalan dengan ekologi,” tegasnya.

Dia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan contoh bagi kawasan dan perusahaan lainnya dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah. Apalagi, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang saat ini mencapai 7.500-7.800 ton per harinya. Sementara pengelolaan sampah tersebut membutuhkan sumber daya yang besar, sehingga perlu diminimalisir dengan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO