Kasus Korupsi di Ambon, KPK Cegah 3 Orang Pergi ke Luar Negeri

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak kilat dengan melakukan tangkal 3 (3) orang bepergian ke luar negara terkait penyidikan permasalahan dugaan suap pengurusan izin di Kota Ambon.

Sebelumnya KPK membetulkan telah membuka penyidikan baru di Kota Ambon, walaupun belum ingin memberitahu siapa tersangkanya.

“ Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negara terhadap sebagian pihak terkait masalah ini. Paling tidak terdapat 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan pendek, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga :   Lili Sindir Pengurus PBB tentang Antikorupsi

Ali tidak merinci siapa- siapa saja nama yang dicegah bepergian ke luar negara tersebut. Sebabnya, khawatir menganggu proses penyidikan yang tengah berjalan di Ambon.

Ia mengatakan, pencegahan ini dibutuhkan supaya kala diperlukan keterangannya, para pihak ini terdapat di dalam negara dan muncul penuhi panggilan tim penyidik KPK.

Baca Juga :   Bupati Langkat Non-Aktif Didakwa Terima Suap Rp572 juta

“ Untuk informasi lengkap Mengenai, siapa saja pihak- pihak yang diresmikan sebagai terdakwa, dugaan penjelasan pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan dengan perinci,” elak Ali.

Kebijakan KPK masa kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman terdakwa akan dilakukan kala upaya paksa penangkapan diiringi penahanan dilakukan.

Baca Juga :   Eks Gubernur Riau Habiskan Masa Tuanya di Rutan KPK

Ali berjanji akan menyampaikan pertumbuhan penindakan masalah ini kepada publik.

“ Ini sebagai wujud transparansi dan KPK pula berharap supaya warga ikut aktif mengawasi dan apabila memiliki informasi terkait penyidikan masalah ini untuk dapat segera menginformasikan ataupun untuk pihak- pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bisa kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK,” tandas Ali. (pia)

MIXADVERT JASAPRO