JagatBisnis.com – Tiga kali eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mangkir dari sidang PN Tipikor Banjarmasin, membuat Ketua majelis hakim marah besar. Sidang berikutnya wajib hadir.
Dalam sidang perkara suap peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022), ketidak hadiran Mardani benar-benar membuat Yusriansyah murka. Sidang berikutnya pada Senin (18/4/2022), Mardani H Maming harus bisa dihadirkan.
‘Saya minta sidang selanjutnya harus hadir. Karena apa, kuncinya di dia juga kan. Untuk perkara ini. Kalau alasan sakit lagi, dokternya panggil. Betul gak sakitnya,” papar Yusriansyah.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa Mardani mangkir dengan alasan memenuhi undangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Kebetulan, Mardani adalah Ketum BPP Hipmi 1999-2022.
Discussion about this post