Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda

JagatBisnis.com – Pengadilan Negeri Jakarta menunda sidang praperadilan Mardani Maming. Sebab, KPK selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan pada hari ini.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo, menunda persidangan selama sepekan.

“Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Agenda sidang kali ini seharusnya pembacaan permohonan dari pihak Mardani Maming. Hadir langsung di persidangan ialah Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Bendum PBNU itu.

Keduanya sempat meminta sidang ditunda hingga Jumat, 15 Juli 2022. Namun, hakim Hendra menolak permintaan itu dan memutuskan untuk tetap menjadwalkan persidangan digelar pada pekan depan.

Baca Juga :   Jika Menyerahkan Diri, KPK Pastikan Usut Kasus Maming Sesuai Prosedur Hukum

Mengamini hakim, kuasa hukum Maming pun menyetujui jadwal penundaan yang diajukan hakim Hendra. Namun, mereka meminta hakim juga memberikan peringatan kepada KPK untuk menghadiri sidang.

Bambang Widjojanto berharap KPK tidak lagi mangkir dari agenda persidangan yang telah ditentukan. KPK diminta tak mempermainkan perkara dengan hadir dalam proses persidangan.

“Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai),” kata Bambang.

“Majelis mohon ditambahkan, jika minggu depan termohon tidak hadir itu artinya Termohon dengan sengaja mengingkari hak dan kewajibannya untuk hadir dan jadi menjadi Termohon dalam kasus ini. Jadi ada keputusan seperti itu, kami kaya orang main-main,” pungkasnya.

Baca Juga :   Miliki 129 Dokumen Korupsi, KPK Yakin Praperadilan Maming Ditolak Hakim

Hakim pun menyetujui permintaan itu. “Artinya kita buat dengan peringatan ya,” ujar Hendra.
Terkait penundaan sidang, KPK berdalih masih membutuhkan waktu untuk menghadapi praperadilan tersebut. Surat permintaan penundaan sudah dikirim KPK.

“Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

Mardani Maming diduga terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Perbuatan itu diduga terkait dengan jabatan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Baca Juga :   Masuk DPO, KPK Minta Bareskrim Tangkap Mardani Maming

Pihak Mardani Maming mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. KPK pun membenarkan soal surat tersebut.

KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka serta konstruksi perkara yang terkait dengan Mardani Maming. Hal ini terkait kebijakan KPK era Firli Bahuri bahwa penjelasan perkara baru dilakukan ketika tersangka ditahan atau ditangkap.

Sementara pihak Mardani Maming membantah keterlibatan terkait dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan itu. Kini Mardani Maming mengajukan praperadilan agar KPK membatalkan status tersangka terhadapnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO