Rugikan Masyarakat hingga Rp117,5 Triliun, Investasi Ilegal Dihentikan

JagatBisnis.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengklaim telah menghentikan operasional ratusan entitas investasi ilegal. Entitas tersebut beragam mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, pegadaian ilegal, investasi forex, multi level marketing tanpa izin, hingga money game.

“Penghentian operasional investasi ilegal telah dilakukan sejak 2017. Waktu itu kami hentikan 79 entitas, kemudian pada 2018 kami hentikan 106 entitas, pada 2019 ada 442 entitas, pada 2020 ada 347 entitas, pada 2021 ada 98 investasi, dan pada 2022 ada 21 entitas,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam media briefing, Senin (21/2/2022).

Dijelaskan, investasi ilegal memang patut untuk dihentikan operasionalnya. Karena banyak merugikan masyarakat. Terhitung sejak 2011 hingga 2022, masyarakat harus menanggung kerugian hingga Rp117,5 triliun akibat investasi ilegal.

Baca Juga :   8 Orang di Tangerang jadi Korban Investasi Bodog

“Kami juga terus melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat. Selain itu, bersama 12 kementerian dan lembaga terkait akan terus melakukan rapat koordinasi dan patroli siber guna menjaring entitas ilegal yang menawarkan investasi bodong,” ungkapnya.

Baca Juga :   Investasi Bodong, Rekening Influencer Crazy Rich Diblokir

Menurutnya, untuk meminimalisir jatuhnya jumlah korban dan kerugian yang dialami, beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang patut untuk diwaspadai. Pertama, entitas itu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat.

Baca Juga :   Warga Batam Jadi Korban Investasi Bodong

Kedua, entitas tersebut menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. Ketiga, biasanya investasi ilegal memanfaatkan tokoh masyarakat atau influencer untuk menarik masyarakat berinvestasi.

“Keempat, mereka akan mengklaim investasi yang dilakukan tidak memiliki risiko. Terakhir, entitas tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas seperti izin usaha, hingga izin kelembagaan,” tegasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO