JagatBisnis.com – Dua orang tersangka pencabulan santri di bawah umur berinisial MK (20) dan Kumbang (samaran) (16) di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sudah ditahan oleh polisi.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana diancam dengan pidana selama 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat press rilis, Rabu (29/12/2021).
Dijelaskan Kapolres, bahwa motif terduga pelaku ketika mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), karena pelaku kerap menonton video asusila.
Discussion about this post