JagatBisnis.com – Seorang kakek berinisial AM (53) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di kediamannya yang berada di kampung Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Senin (10/1).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan jika perbuatan pelaku terhenti setelah diketahui oleh orang tua korban.
“Saat itu orang tua korban mencari anaknya dan orang tua korban ini. melihat korban sedang duduk bersandar di ruang tamu dan melibat pelaku sedang menarik resleting celana yang dikenakannya,” kata Arsyad, Rabu (19/1).
Kecurigaan orang tua korban diperkuat dengan kondisi korban yang memegang kemaluannya saat ditemui di rumah pelaku.
Discussion about this post