JagatBisnis.com – Seorang guru ngaji di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, SP, melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
Guru ngaji SP ini melakukan aksi bejatnya pada Jumat (28/1/2022). Terungkapnya kasus ini saat korban menceritakan kepada orang tuanya telah menerima perlakuan tidak senonoh oleh tersangka.
Aksi pelaku bejat pelaku dengan mencium, memegang serta memeras alat vital korban. Mendengar cerita sang anak, orang tua tidak terima dan melaporkan kepada polisi.
“Tersangka SP saat ditangkap sedang berada di sebuah rumah di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kini telah diamankan ke Mapolres Bengkalis,” ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Discussion about this post