JagatBisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah Indonesia yang kini di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak anti kritik. Justru, menjawab kritik dengan data.
“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap sebagai anti kritik,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/11/2021).
Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020. Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan perppu tersebut dibuat oleh pemerintah untuk mengkorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.
“Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Karena menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih 3 persen dari PDB,” ungkapnya.
Discussion about this post