JagatBisnis.com – Ketua DPR, Puan Maharani, meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR. Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp99.000 untuk Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali Rp109.000.
Kemudian batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa-Bali sebesar Rp275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.
“Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersedian alat tes juga harus terjamin,” kata Puan di Jakarta, dikutip pada Selasa, 2 November 2021.
Cukup Bijaksana
Puan menilai keputusan pemerintah yang kini memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali cukup bijaksana setelah kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara menuai kontroversi.
Discussion about this post