JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa 2 November 2021.
Salah satu yang disesuaikan adalah terkait kewajiban tes PCR/Antigen untuk perjalanan darat sejauh 250 km. Kini tak ada lagi batasan jarak. Namun untuk perjalanan darat jarak jauh, ditegaskan kini syarat wajibnya tetap adalah tes antigen 1×24 jam dan kartu vaksin.
Discussion about this post