Jumat, 12 Agustus 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenhub Ubah Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

3 November 2021 - 02:15
in Berita, Nasional
0
Kemenhub Ubah Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Terminal Bus Pulogebang, Jakarta Timur

Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa 2 November 2021.

Berita Terkait

Mulai 16 Juli, Biaya Airport Tax di 11 Bandara Alami Kenaikan

Mulai 17 Juli, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid-19

Salah satu yang disesuaikan adalah terkait kewajiban tes PCR/Antigen untuk perjalanan darat sejauh 250 km. Kini tak ada lagi batasan jarak. Namun untuk perjalanan darat jarak jauh, ditegaskan kini syarat wajibnya tetap adalah tes antigen 1×24 jam dan kartu vaksin.

Page 1 of 9
12...9Next
Tags: KemenhubTes Antigen

Related Posts

Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith Dilakukan Secara Online
Nasional

Pekan Depan, Bahar Smith akan Jalani Sidang Kasus Hoaks

12 Agustus 2022 - 18:17
Andririni Yaktiningsasi Dijebloskan KPK ke Lapas Kelas II Tangerang
Nasional

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diamankan Polisi

12 Agustus 2022 - 17:16
Setahun Afghanistan Dikuasai, Bagaimana Kabarnya Taliban?
Nasional

Setahun Afghanistan Dikuasai, Bagaimana Kabarnya Taliban?

12 Agustus 2022 - 16:18
3 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Tol Cipali KM 178
Nasional

Pengendara Mobil Tabrak Pohon di Jalan Pangeran Antasari

12 Agustus 2022 - 15:16
Pawai Formula E Kemungkinan Ditiadakan
Nasional

Seorang Wanita Nekat Terjun dari Lantai 12

12 Agustus 2022 - 13:19
PLN Butuh Dana Rp7.511 Triliun Garap Proyek Transisi Energi
Nasional

Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Metro Jakbar Sediakan 13 Titik Lokasi Vaksinasi

12 Agustus 2022 - 11:18
Next Post
13 November Berlaku Tilang, Inilah Jenis Kendaraan yang Wajib Uji Emisi

13 November Berlaku Tilang, Inilah Jenis Kendaraan yang Wajib Uji Emisi

Awal 2022, Anak Indonesia Usia 5-11 Tahun Divaksin Covid-19

IDAI Keluarkan Rekomendasi Pemberian Vaksin Anak

Izin Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Jadi Terobosan

Investor Inggris Siap Berinvestasi USD9,29 Miliar ke Indonesia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Benarkah Harga Ikan Blue Marlin Capai Rp37 Miliar?

Benarkah Harga Ikan Blue Marlin Capai Rp37 Miliar?

22 Maret 2021 - 14:23
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11

EDITOR'S PICK

BSI Hasanah Card Gandeng Bukalapak, Tingkatkan UMKM

BSI Hasanah Card Gandeng Bukalapak, Tingkatkan UMKM

10 April 2021 - 11:51
Pentas Musik Dangdut di Suradadi Tegal Diterjang Rob

Pentas Musik Dangdut di Suradadi Tegal Diterjang Rob

26 Mei 2022 - 14:11
Bea Cukai Lepas Ekspor Sarung Tenun Desa Wedani

Tiga Kali dalam Seminggu, Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Synthentic Cannabinoid

5 Mei 2021 - 16:39
Kemenhub Siapkan Dua Pelabuhan Tambahan, Urai Kepadatan di Pelabuhan Merak

Menabung Pahala Kebaikan, BSI Kumpulkan Ziswaf Rp1,06 Miliar

1 Mei 2022 - 03:12

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Pekan Depan, Bahar Smith akan Jalani Sidang Kasus Hoaks
  • Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diamankan Polisi
  • Setahun Afghanistan Dikuasai, Bagaimana Kabarnya Taliban?
  • Pengendara Mobil Tabrak Pohon di Jalan Pangeran Antasari

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.