Menurutnya, sesuai ketentuan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, permintaan pemutusan akses terhadap sebuah konten pada sebuah Platform Sistem Elektronik dilakukan terhadap konten yang memenuhi kriteria. Karena penghapusan sebuah konten tidak serta merta dilakukan tanpa alasan. Permintaan penghapusan konten dilakukan untuk mencegah konten yang dianggap melanggar agar tidak tersebar.
“Permintaan pemutusan akses sebuah konten dilakukan untuk mencegah penyebarluasan konten yang melanggar peraturan perundangan sesuai amanat UU ITE. Selain itu, permintaan penghapusan konten berasal dari berbagai sumber mulai dari aduan masyarakat, hasil patroli siber, hingga permintaan lembaga,” tutup Dedy. (*/esa)
Discussion about this post