JagatBisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespons temuan Google yang menyebut, Indonesia menjadi negara paling banyak menghapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten atau informasi. Bahkan, Indonesia berada pada urutan pertama negara yang kontennya paling banyak minta dihapus diikuti oleh Rusia dan Kazakhstan.
Menanggapi laporan tersebut, Dedy Permadi menjelaskan konten di internet dan media sosial (medsos) yang dihapus jika konten tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang merujuk pada UU ITE. Karena ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan untuk menghapus atau memutuskan akses terhadap sebuah konten.
“Kriteria yang dimaksud adalah konten melanggar peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan konten memuat informasi yang menyediakan akses pada dokumen yang dilarang. Sehingga meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum,” kata Dedy, Rabu (27/10/2021).
Discussion about this post