JagatBisnis.com – Penguasa melakukan berbagai usaha untuk mendesak perkembangan ekonomi digital Indonesia. Salah satunya membuat Konsep Peraturan Penguasa zona Pos, Telekomunikasi, dan Pemancaran( RPP Postelsiar), yang ialah anak dari UU Membuat Kegiatan.
Ketentuan itu mengharuskan kegiatan serupa layanan berlebihan the maksimum( OTT) asing dengan operator telekomunikasi lokal. Tetapi disayangkan hasrat bagus penguasa ditolak OTT asing, di mana sebabnya berlawanan dengan prinsip netralitas internet ataupun net neutrality. Padahal rancangan itu sudah tidak legal lagi Amerika Sindikat( AS).
Sebagai informasi, net neutrality merupakan prinsip yang memastikan kalau fasilitator layanan internet( internet service provider atau ISP) wajib memberikan hak yang sebanding pada seluruh konsumen terkait konten yang sah, terbebas dari sumbernya.
Artinya, jika jaringan yang jadi alas internet merupakan sebuah jalur raya, hingga dengan netralitas internet, tidak akan terdapat rute kilat untuk mobil dan rute lelet untuk sepeda motor. Seluruhnya terletak di posisi yang sebanding.
Discussion about this post