JagatBisnis.com – Pemerintah menghendaki Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak ada pula DPRD seperti DKI Jakarta saat ini. Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.
Peneliti Politik dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menjelaskan, dalam draf RUU IKN pasal 9, dinyatakan IKN baru nanti dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
“Adanya draf RUU itu bukan tanpa alasan. Mungkin, karena PresidenJoko Widodo tak ingin ada matahari kembar di ibu kota. Tak seperti DKI Jakarta saat ini, yang mana ada presiden dan gubernur. Ini lebih pada keinginan praktis presiden agar punya pusat pemerintahan independen dari Pemda. Karena yang selama ini dilihat selalu ada poros Istana dan poros Balaikota,” katanya, Senin (18/10/2021).
Discussion about this post