” Mereka ini melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang kedisiplinan dan area. Melanggar artikel 4 graf K dapat dikenakan Kejahatan Perbuatan Kejahatan Enteng( Tipiring). Dengan bahaya kurungan sangat lama 3 bulan dan ataupun kompensasi sangat banyak Rp10 juta,” tutur Belas kasihan.
Terdapat dugaan, coretan penghancuran itu akibat kekesalan masyarakat atas dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) tingkat III di Tepi laut Tersohor Merak, Kabupaten Malang, Pekan, 19 September 2021 lalu. Saat itu, kaum gowes orang tua kota diduga menerobos darmawisata tepi laut yang masih ditutup.
Permasalahan ini jadi kontroversi karena Polres Malang melakukan pengecekan pada sejumlah administratur Pemkot Malang yang melakukan aksi gowes. Juga, permasalahan ini ditangani Polda Jatim untuk mempermudah pelacakan.(pia)
Discussion about this post