JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham membenarkan 34 daya kegiatan asing( TKA) yang masuk ke wilayah Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021 kemarin sudah penuhi ketentuan Satgas Penindakan Covid- 19.
” Mereka telah lulus pengecekan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi saran untuk diizinkan masuk Indonesia,” tutur Kepala Bagian Humas dan Biasa Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus 2021.
Para WNA itu berlabuh di Lapangan terbang Global Soekarno Hatta menumpang pesawat Citilink isyarat QG8815 membuat 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI.
Puluhan TKA itu pula telah dilakukan pengecekan keimigrasian dan diketahui kalau mereka seluruh pemegang ITAS. Artinya mereka masuk dalam jenis orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.
Discussion about this post