Luhut Angkat Bicara Soal WNA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

JagatBisnis.com – Koordinator atau penanggungjawab PPKM Darurat COVID Jawa dan Bali,  Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan asumsi tentang masih saja terdapat kehadiran Masyarakat Negeri Asing ke Indonesia baru- baru ini. Bagi Luhut, syarat untuk WNA masuk ke Tanah Air pula diperketat.

Tidak hanya membuktikan hasil uji swab PCR, masyarakat asing pula harus membuktikan kartu vaksin dengan 2 kali suntikkan ataupun takaran, kala memijakkan kaki di Tanah Air.

” Setelah itu( karantina) di PCR lagi terkini dapat pergi. Jadi metode ini kita jalani dan legal di mana mana di bumi. Cuma saja terdapat yang( karantina) 8 hari terdapat yang 14 hari terdapat yang 21 hari terkait negaranya,” tutur Luhut dalam Rapat pers virtual yang ditayangkan Youtube Kepaniteraan Kepala negara, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga :   Pemkot Bandung Terapkan PPKM-Mikro

Tutur Luhut, tidak terdapat yang abnormal WNA Cina tiba ke Indonesia, walaupun tengah dilakukan pengetatan di dalam negara. Penguasa sendiri, lanjutnya, juga mengencangkan ketentuan masuk. Dan pengetatan pintu masuk pula legal di berbagai negeri, walaupun tetap dibuka.

” Kita amati dari hasil studinya dari negeri yang kita kira lumayan bagus, kita bagikan 8 hari. Jadi tidak terdapat yang abnormal sebenernya. Jika terdapat yang asal ngomong, tidak ngerti perkaranya jangan sangat kilat ngomong,” ucapnya.

Baca Juga :   Tak Bawa Antigen, Kendaraan ke Puncak Terpaksa Putar Balik

” Kita kan harus perlakukan serupa dengan bumi lain jalani sedemikian itu, kita wajib jalani sedemikian itu. Engga dapat dong kita hidup bernegara itu, lu ingin, terowongan engga ingin, engga dapat sedemikian itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi melaporkan, 20 daya kegiatan asing( TKA) asal Cina masuk ke Indonesia saat sebelum era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) Gawat Jawa- Bali 3- 20 Juli 2021.

Kabag Humas dan Biasa Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tercatat yang diperoleh di Jakarta, Minggu 4 Juli 2021 mengatakan, hasil amatan di alun- alun diketahui kalau TKA itu berlabuh di Lapangan terbang Global Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG- 426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 jam 20. 25 Waktu indonesia tengah(WITA) dari Jakarta.

Baca Juga :   Denda Pelanggar PPKM di Bandung Mencapai Rp103 Juta

” Semua TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pengecekan keimigrasian di Tempat Pengecekan Imigrasi Lapangan terbang Soekarno- Hatta pada bertepatan pada 25 Juni 2021 ialah saat sebelum Era PPKM Gawat di Jawa dan Bali 3- 20 Juli 2021,” ucapnya.

Ditjen Imigrasi memberikan keterangan terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada era PPKM Gawat Jawa- Bali.(ser)

MIXADVERT JASAPRO