Saut Mulia menambahkan “Barang-barang ini seperti pakaian bekas yang merupakan eks barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh si penerima barang karena tidak dapat memenuhi ketentuan impor barang bekas dimana barang bekas dilarang untuk diimpor. Dilarang untuk diimpor karena dilihat dari sisi kesehatan kita tidak tahu apakah ada bakteri atau virus yang melekat apalagi di pandemi Covid-19 sekarang ini”.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang, perwakilan KPKNL, Kpela Bidang Luar Negeri Dinas Perindag Maluku, Syarif Hidayat, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Yuniarsono, serta rekan media di Ambon.
“Yang pasti tujuan kita mengamankan barang-barang bekas dan juga rokok hasil penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat kita agar terhindar dari efek buruk seperti penyebaran virus dari pakaian bekas itu sendiri, dan juga dari rokok yang dilekati pita cukai palsu maupun rokok polos yang mana komposisinya tidak jelas”, ungkap Saut Mulia.
Discussion about this post