Eks Wagub dan Sekda Sumsel Diperiksa Terkait Kasus Pembelian Gas Bumi

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –  Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Saksi- saksi itu antara lain WM, berlaku seperti Ketua Finansial PT PDPDE Gas, AUG, berlaku seperti mantan Ketua Finansial PT PDPDE Gas. Keduanya diperiksa untuk mengenali bisnis finansial di PT PDPDE Gas.

Setelah itu, MS, berlaku seperti mantan Sekda Provinsi Sumsel, IM berlaku seperti mantan Pimpinan Badan Pengasuh PDPDE, ES, berlaku seperti mantan Delegasi Gubernur Provinsi Sumsel, dan ML, berlaku seperti Sekretaris Badan Pengawas PDPDE.

Baca Juga :   Pelecehan Seksual di RPTRA Bikin Dinas PPAPP Harus Screening Ulang Staf Pengelola

Lalu AJ, berlaku seperti Kepala Dinas Perekonomian atau Anggota Badan Pengawas PDPDE, S, berlaku seperti Daya Ahli Hukum dan Adin, SR, berlaku seperti Ketua Operasional, PSY, berlaku seperti Manager Finansial PDPDE Sumsel, dan I, berlaku seperti Ketua Biasa PT Sumsel Tenaga Berkilau. Mereka diperiksa terkait terdakwa AN, dan Milimeter.

Baca Juga :   Istri Histeris Temukan Mayat Suami di Dalam Drum

“ Pengecekan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan untuk kebutuhan investigasi tentang sesuatu masalah kejahatan yang beliau dengar sendiri, beliau amati sendiri dan beliau natural sendiri untuk menemukan kenyataan hukum tentang perbuatan kejahatan penggelapan yang terjadi pada Industri Wilayah( PD) Pertambangan Dan Tenaga( PDE) Sumatera Selatan,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga :   Eks Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19

Leonard mengatakan pengecekan WM dan AUG dilakukan di Kejagung. Sedangkan, saksi- saksi yang lain termasuk mantan Sekda, dan Wagub Provinsi Sumsel, di Kejaksaan Besar Sumatera Selatan.

Ia menambahkan pengecekan saksi pula dilaksanakan dengan menjajaki dengan cara kencang aturan kesehatan antara lain dengan mempraktikkan 3 Meter ialah membersihkan tangan, mengenakan masker dan melindungi jarak.(pia)

MIXADVERT JASAPRO