Politis PKS: Kebijakan Baru Perpajakan Belum Berpihak pada Kondisi Ekonomi Masyarakat Menengah Bawah

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati

JagatBisnis.comKetua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati menyoroti PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, menurutnya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak signifikan dalam melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

“Tetapi justru sebaliknya, pada PP ini range masyarakat berpenghasilan diatas Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen menjadi kurang adil, masih banyak kalangan pekerja dan millennial yang fresh graduate yang berpenghasilan sedikit diatas Rp5 juta, dikenakan tarif pajak cukup besar 15 persen,” katanya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga :   Komisi Xl: Pencalonan Anggota BPK Harus Sesuai Ketentuan UU

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI ini kebijakan perpajakan ini kurang tepat diberlakukan sekarang, daya beli masyarakat masih rendah dan belum pulih. Tingkat inflasi meningkat tajam, harga kebutuhan pokok yang terus naik dan tidak stabil. Saat ini, uang gaji sebagian pekerja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga :   PKS Jakarta Timur Gelar Vaksinasi dan Gebyar UMKM

“Janji kampanye PKS di 2019, mengusulkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan atau kumulatif Rp96 juta per tahun. Artinya, karyawan yang menerima penghasilan atau gaji Rp8 juta kebawah terbebas dari PPh,” ungkapnya.

Baca Juga :   Legislator PKS Apresiasi Peningkatan Penerimaan Pajak 2021

Menurutnya. usulan ini memberikan ruang perlindungan yang luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah-bawah yang masih berada pada kondisi pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Maka, untuk merangsang perekonomian ke arah yang lebih baik, seharusnya Pemerintah menggunakan instrumen fiskal secara selektif diantaranya pemotongan pajak, untuk golongan pekerja berpendapatan tertentu.

“Bukan malah sebaliknya, dengan menerapkan pajak yang tinggi bagi golongan menengah-bawah,” tegasnya. (eva)