Nikita Mirzani Diputus Bebas

JagatBisnis.com –  Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkannya, Dedy Ari Saputra telah memutus bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan oleh Dita Mahendra pada 16 Mei 2022.

“Menimbang dakwaan JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan yakni terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” kata Dedy Ari Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani langsung histeris. Ia lalu melakukan sujud di ruang sidang.

Setelah itu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menghampiri kliennya yang masih menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak kunjung datang meski sudah empat kali diundang oleh pengadilan.

Nikita menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita bahkan menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO