Hari Ini, KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

jagatbisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) hari ini.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019 Wahyu Setiawan, tetapi ia melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.

“(Pemeriksaan Hasto) Dijadwalkan Senin,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024) malam.

Budi menuturkan, jadwal pemeriksaan tersebut sesuai dengan pernyataan pihak Hasto kepada media massa.

“Kami yakin beliau akan hadir di waktu yang telah dijadwalkan,” tutur Budi.

Penanganan kasus suap Wahyu Setiawan belum juga tuntas karena Harun belum tertangkap. Belakangan, KPK memeriksa sejumlah saksi mengenai keberadaan Harun Masiku dan pihak-pihak yang diduga menyembunyikannya dari penyidik.

Baca Juga :   Ada 91 Persen Instansi Masih Terima Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menerima informasi baru terkait keberadaan Harun.

Hal itu menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik kepada Hasto.

“Untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” kata Ali saat ditemui di KPK, Selasa (4/6/2024).

Sementara itu, Hasto juga mengonfirmasi bahwa ia akan menghadiri pemeriksaan KPK pada hari ini.

Hasto mengatakan, dia akan datang karena KPK adalah lembaga yang dibentuk di masa pemerintahan Ketua Umum PDI-P Megawati Seokarnoputri menjadi presiden.

“Saya datang, karena yang mendirikan KPK Bu Mega,” ujar Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga :   Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

Hasto pernah diperiksa KPK Pemeriksaan Hasto pada hari ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2020 lalu, ia juga pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di tahap penyidikan maupun persidangan.

Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap Wahyu agar bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW). Ia hendak menggantikan caleg DPR RI 2019-2024 dari PDI-P yang meraup suara terbanyak Nazaruddin Kiemas karena meninggal dunia.

Namun, Harun saat itu tidak menempati urutan kedua.

Ketika diperiksa oleh KPK pada 2020 lalu, Hasto menyebutkan bahwa PDI-P memiliki alasan mengajukan Harun sebagai pengganti Nazaruddin.

Baca Juga :   KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian ke Tahap Penyidikan

“Yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economic law,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, 24 Januari 2020.

Namun, Hasto mengeklaim, PDI-P tidak pernah melakukan negosiasi dengan KPU ketika nama Harun ditolak. Bahkan, menurut dia, Harun tidak mungkin menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Hasto pun meminta Harun menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif.

“Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu,” kata Hasto pada saat itu. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO