Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: iNews.id

JagatBisnis.com –  KPK mengamankan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari Tersangka LE (Lukas Enembe),” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/3).

Ali tak membeberkan rumah siapa yang digeledah tersebut. Dia hanya menyebut, kediaman tersebut terkait dengan pihak yang berperkara dalam kasus Lukas Enembe.

Baca Juga :   KPK Usut Sumber Suap Ade Yasin

“Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Terkait Lukas Enembe ini, KPK juga sudah menyita sejumlah barang berharga. Mulai dari ada satu unit mobil Toyota Fortuner hingga perhiasan mewah.

Baca Juga :   Cari Barang Bukti, KPK Gelar Penyidikan Kasus Baru di Muara Enim

Yang disita mulai dari emas batangan, perhiasan hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

Kemudian KPK juga sudah memblokir rekening terkait dengan kasus Lukas Enembe. Nilainya sekitar Rp 76,2 miliar.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga :   KPK Minta Parpol jadi Garda Terdepan Dalam Membasmi Korupsi

Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar. (tia)

MIXADVERT JASAPRO