JagatBisnis.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya dugaan praktik calo dalam program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah. Apabila terbukti, calo tersebut dapat dijerat dengan proses hukum.
Adita Irawati menyampaikan pernyataannya di Hotel Sartika Premiere Slipi, Jakarta, pada Jumat, 5 April 2024. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan oknum-oknum calo tersebut ke kepolisian apabila ditemukan praktik yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah memastikan bahwa para calo tiket mudik gratis akan dimasukkan ke dalam daftar blokir, sehingga mereka tidak dapat mendaftar untuk program selanjutnya. Hal ini dilakukan karena para calo tersebut ikut mendaftar dengan tujuan yang tidak sesuai dengan program mudik gratis yang diselenggarakan.
Dalam upaya pencegahan, Kementerian Perhubungan juga menekankan bahwa sistem yang mereka miliki dapat mengidentifikasi data diri para pendaftar, sehingga praktik calo tiket dapat dicegah. Para calo yang sudah masuk dalam daftar blokir tidak akan bisa mendaftarkan diri kembali untuk program mudik gratis.
Namun, demi keselamatan dan keamanan bersama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menegaskan bahwa pada hari keberangkatan, akan dilakukan pengecekan identitas para peserta dengan membandingkan nama dan nomor KTP pada tiket dengan data KTP yang dimiliki peserta. Mereka yang memiliki perbedaan identitas tidak akan diizinkan untuk menggunakan fasilitas mudik gratis.
Meskipun demikian, sistem pendaftaran mudik gratis juga mendapat kritik dari Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Haris Muhammadun, yang menyoroti kurangnya koordinasi antarpenyelenggara program. Haris menegaskan bahwa integrasi antara semua penyelenggara program mudik gratis sangat penting untuk menghindari kejadian seperti kurangnya pemanfaatan kursi yang kosong pada hari pelaksanaan mudik.
(tia)