JagatBisnis.com – Jelang Idul Fitri tahun ini, pemerintah telah membolehkan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran. Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh ASN jika hendak mudik. Salah satu aturannya, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menjelaskan, hal itu jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, diminta agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” katamya, Sabtu (16/4/2022).
Discussion about this post