Ekonomi Pulih, OJK Resmi Hentikan Restrukturisasi Kredit COVID-19

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret 2024. Kebijakan ini diambil sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 dan pemulihan ekonomi Indonesia yang terus menunjukkan tren positif.

Baca Juga :   Anal Swab, Metode Skrining COVID-19 yang Mulai Ramai di China

“Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis OJK, sektor keuangan telah menunjukkan ketahanan dan stabilitas yang semakin baik,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers, Kamis (30/3).

“Perekonomian Indonesia juga telah menunjukkan pemulihan yang signifikan, dengan pertumbuhan PDB di tahun 2023 mencapai 5,31%,” imbuhnya.

Baca Juga :   Fantastis, Kepulauan Riau Cetak Rekor Nol Kasus Baru COVID-19

OJK mencatat, hingga 28 Februari 2024, outstanding restrukturisasi kredit COVID-19 telah mencapai Rp 708,2 triliun, dengan NPL gross di level 3,06%.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat 16 Persen

“OJK yakin perbankan mampu menyelesaikan sisa restrukturisasi kredit COVID-19 secara terukur dan prudent,” ujar Mahendra.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO