JagatBisnis.com – Kabar gembira datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru saja menetapkan 9 perusahaan untuk mengelola tambang emas dan nikel di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Berikut daftar 9 perusahaan yang mendapatkan izin:
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Poboya, Sulawesi Tenggara (emas)
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk WIUP Halmahera Timur, Maluku Utara (emas)
PT Merdeka Copper Gold Tbk untuk WIUP Wetar, Maluku Barat (emas)
PT Trinitan Metals and Minerals untuk WIUP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (emas)
PT Central Omega Resources Tbk untuk WIUP Konawe, Sulawesi Tenggara (emas)
PT Vale Indonesia Tbk untuk WIUP Pomalaa, Sulawesi Tenggara (nikel)
PT Halmahera Persada Lygend (HPL) untuk WIUP Halmahera Timur, Maluku Utara (nikel)
PT Obsidian Stainless Steel (OSS) untuk WIUP Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (nikel)
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) untuk WIUP Halmahera Barat, Maluku Utara (nikel)
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan:
“Pemberian izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi mineral dan batubara. Kami harapkan 9 perusahaan ini dapat mengelola tambang dengan baik dan bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.”
Diperkirakan, 9 perusahaan ini akan:
Menginvestasikan dana senilai total Rp 141,8 triliun
Menghasilkan pendapatan negara senilai Rp 42,3 triliun
Menciptakan lapangan kerja baru bagi 23.782 orang (tia)