Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Penjara Foto: Pantau

JagatBisnis.com Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana menyebut pelaku tawuran berdarah yang menewaskan satu pelajar berinisial CSP (15) di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Rabu (7/2) silam yakni MZB (16) terancam 15 tahun penjara. Diketahui CSP menjadi korban usai tersabet senjata tajam jenis celurit dalam peristiwa tawuran tersebut.

Baca Juga :   Hendak Tawuran di Grogol, Ratusan Pelajar Diamankan

“Kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP (dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara),” kata Arya dalam keterangannya dikutip, Senin (12/2/2024).

Arya menjelaskan motif tawuran hendak mencari sensasi sesaat untuk menaikkan nama sekolah agar terkenal.

Baca Juga :   Gegara Tawuran, Sembilan Sekolah di Karawang Dilarang PTM

“Motif mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arya menyebut pelaku berinisial MZB (16) berhasil ditangkap di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit hingga sepeda motor turut diamankan polisi.

Baca Juga :   Tawuran Pelajar di Bogor Makan Korban, 1 Orang Tewas

“MZB ditangkap di Jalan Nakula, Sukmajaya. Barang bukti satu bilah celurit, satu unit HP, jaket, hingga sepeda motor Honda Spacy B 6288 EYO,” jelasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO