MUI Ajak Masyarakat Terus Boikot Produk Terafiliasi Israel

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Ikhsan Abdullah

JagatBisnis.com –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi Israel. Hal itu dilakukan sebagai wujud perjuangan membantu masyarakat di Gaza, Palestina dan sebagai bagian dari pelaksanaan fatwa dukungan perjuangan Palestina.

“Boikot terhadap produk global wajib digelorakan, Fatwa (MUI) dalam rangka mendukung Palestina Merdeka wajib terus diikuti,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Ikhsan Abdullah yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) di Jakarta, saat peringatan HUT ke-11 IHW dengan Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia”, di Jakarta, seperti keterangan Rabu (24/1/2024).

Menurut Ikhsan, pihaknya sampai saat ini aktif mengajak masyarakat menghindari produk global yang terafiliasi Israel. Apalagi, pada November 2023, pihaknya mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.

Baca Juga :   Soal Fatwa Haram Beri Uang Pengemis, Begini Pandangan Waketum MUI

“Saat yang sama, kami juga mengharamkan segala bentuk aktivitas dan dukungan pada agresi Israel atas Palestina. Dalam fatwa yang sama, kami merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kontes Waria Berdalih Izin Kegiatan Agama, MUI Minta Diproses Secara Hukum

Dia memaparkan, adapun hasil survei yang melibatkan 92 persen responden muslim dan 8 persen responden non-muslim di 12 kota Indonesia itu ternyata cukup positif. Data survei menunjukkan mayoritas responden dengan jumlah total 86,7 persen menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI.

“Mayoritas responden mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian produk. Sebaliknya, jumlah responden yang tidak pernah mempertimbangkan Fatwa tersebut, kecil sekali. Sehingga responden memprioritaskan produk yang tidak terafiliasi dengan Israel. Intinya, konsumen kita meyakini bahwa produk nasional sudah sama dengan produk brand global,” terangnya.

Baca Juga :   MUI Keluarkan Fatwa Swab dan Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

Sementara itu, Peneliti Utama IHW Dr. Tantan Hermansah, pada survei ini menginformasikan ada temuan yang menarik dari penelitian yang dilakukan oleh timnya. Dia menilai, masyarakat sudah siap shifting atau berpindah produk. Sayangnya, produk yang dinginkan publik banyak yang tidak tersedia.

“Data menunjukkan, sebanyak 84,4 persen responden lebih cenderung memilih produk perusahaan nasional dibandingkan produk asing yang terafiliasi dengan Israel. Hal ini menunjukkan, ada momentum yang bisa dimanfaatkan produsen nasional untuk menggantikan produk-produl global yang diketahui terafiliasi dengan Israel,” pungkas Tantan. (eva)

MIXADVERT JASAPRO