7 Daerah Ini Tetapkan Pajak Hiburan 75 Persen, Pengusaha Protes

JagatBisnis.com –  Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%-75%. Tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dari 75% tarif pajak hiburan tersebut, sebanyak 7 daerah di Indonesia telah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 75%. Daerah-daerah tersebut adalah:

  • Kabupaten Siak, Riau
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
  • Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung
  • Kabupaten Lebak, Banten
  • Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Kenaikan tarif pajak hiburan tersebut menuai protes dari para pengusaha di sektor tersebut. Mereka menilai bahwa kenaikan tarif tersebut terlalu tinggi dan akan membebani usaha mereka.

“Kenaikan tarif pajak hiburan ini sangat memberatkan kami. Kami khawatir akan berdampak negatif terhadap usaha kami,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia (AKPI), Tri Raharjo.

Baca Juga :   Malam Tahun Baru, Kerumunan Terjadi di Nol Kilometer Yogyakarta

Tri mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan akan membuat harga jasa hiburan menjadi lebih mahal. Hal ini akan mengurangi daya beli masyarakat dan berdampak negatif terhadap pendapatan para pengusaha.

AKPI meminta kepada pemerintah untuk merevisi tarif pajak hiburan tersebut. AKPI mengusulkan agar tarif pajak hiburan diturunkan menjadi 20%-30%.

Menanggapi protes tersebut, pemerintah mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah. Pemerintah juga mengatakan bahwa para pengusaha bisa mengajukan diskon pajak jika memenuhi persyaratan tertentu.

“Pengusaha bisa mengajukan diskon pajak jika mereka memiliki omzet yang rendah atau jika mereka melakukan kegiatan sosial,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga :   Rencana Pembangunan Diorama 430 Tahun Sejarah Yogyakarta Senilai Rp18 Miliar

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan diskon pajak kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan tersebut. Diskon pajak tersebut akan diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pajak atau pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.

Pengusaha yang Protes

Pengusaha hiburan di daerah-daerah yang telah menetapkan tarif pajak hiburan 75% tersebut pun mengeluhkan kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut akan membuat usaha mereka semakin sulit untuk bertahan.

“Kami sudah kesulitan untuk bertahan di masa pandemi ini. Kenaikan tarif pajak hiburan ini akan membuat usaha kami semakin sulit,” kata pemilik salah satu diskotik di Kabupaten Siak, Riau.

Pengusaha hiburan juga khawatir bahwa kenaikan tarif pajak hiburan akan berdampak negatif terhadap industri pariwisata di daerah mereka. Mereka menilai bahwa kenaikan tarif pajak hiburan akan membuat wisatawan enggan untuk berkunjung ke daerah mereka.

Baca Juga :   Syarat Baru Masuk Bali, Anak Usia 12 Tahun Tak Perlu Swab Test

“Kenaikan tarif pajak hiburan ini akan membuat daerah kami menjadi kurang menarik bagi wisatawan,” kata pemilik salah satu karaoke di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Pemerintah Segera Tindak Lanjuti

Pemerintah mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti protes dari para pengusaha hiburan. Pemerintah akan melakukan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan segera melakukan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk dampak terhadap perekonomian dan industri pariwisata. (tia)

MIXADVERT JASAPRO