jagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi Bali melakukan sejumlah penyesuaian terhadap persyaratan uji usap (swab) berbasis PCR bagi wisatawan yang ingin ke Pulau Dewata itu melalui transportasi udara berdasarkan hasil rakor dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Rapat yang berlangsung pukul 14.00 Wita ini, perlu saya informasikan bahwa pemerintah pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan menyambut Tahun Baru di tengah pandemi COVID-19,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis.
Dalam rapat koordinasi terkait Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui “video conference” dari Jakarta, diikuti langsung oleh Gubernur Bali,Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis.
Kemudian dari rapat tadi diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan 3 poin utama yaitu Pertama, ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.
Discussion about this post