Jokowi Digugat ke PTUN soal Dinasti Politik dan Nepotisme

Presiden Jokowi Foto: CNBC Indonesia

JagatBisnis.com Presiden Jokowi digugat ke PTUN Jakarta oleh Advokat-Advokat TPDI & Perekat Nusantara. Jokowi digugat atas perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara dan pihak terkait.

Para advokat yang menggugat tersebut yakni Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dkk.

“Alasan Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara adalah, karena Dinasti Politik dan Nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan Demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus Selestinus dalam keterangannya dikutip Selasa (16/1).

Baca Juga :   Soal Pertemuan SBY-Jokowi, Demokrat Pilih Bungkam

Petrus mengatakan, dinasti politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di eksekutif dan legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga Yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

MK, disebut oleh Petrus, selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik.

“Kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan, sehingga jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi,” ucapnya.

Baca Juga :   Ini Kata Jokowi soal Tak Lagi Menjabat Sekjen PBB

Dalam gugatannya, TPDI dan Perekat Nusantara, menggugat Jokowi, Hakim MK Anwar Usman (adik ipar Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (anak Jokowi), Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution (menantu Jokowi), Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dan KPU RI.

Baca Juga :   Tiba di Lombok, Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika

Adapun sebagai pihak turut tergugat, yakni Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat. Kemudian ada Iriana Jokowi, Kaesang Pangarep, dan media massa Tempo.

“Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan,” kata Petrus.

“Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” sambungnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO