Gedung Putih juga menilai permohonan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) menyangkut tuduhan genosida oleh Israel di Gaza sebagai tidak berdasar. Koordinator Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby, menyatakan bahwa permohonan tersebut dianggap tidak pantas, kontraproduktif, dan sepenuhnya tanpa dasar apa pun.
Afrika Selatan mengajukan permohonan ke ICJ pada 29 Desember 2023, menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas. Israel telah merespons bahwa mereka akan hadir di hadapan ICJ di Den Haag, Belanda, saat proses hukum dimulai pada pekan depan.
Sidang ICJ mengenai permohonan Afrika Selatan dijadwalkan pada 11 dan 12 Januari 2024. Meskipun AS sependapat dengan Israel terkait permohonan tersebut, Washington pada Selasa juga mengecam dua menteri Israel yang mendukung pemukiman kembali warga Palestina di luar Gaza. Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan kebijakan Israel.
Sementara itu, operasi militer Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 22 ribu warga Palestina dan menyebabkan 2,3 juta penduduknya mengalami bencana kemanusiaan. Meski AS sejalan dengan Israel mengenai permohonan Afrika Selatan, Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan penilaian mengenai apakah kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi di sana.