Panca Pelaku KDRT Maut Sudah Minta Maaf ke Keluarga Besar Istri

ilustrasi kdrt

JagatBisnis.com –  Panca Darmansyah (40) tersangka KDRT dan pembunuh 4 anak kandungnya, mengaku menyesal telah menganiaya dan menghabisi nyawa anak-anaknya. Ia juga disebut telah minta maaf kepada keluarga sang istri, Devnisa (31).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, saat rekonstruksi kasus di TKP, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).

“Iya, dia sudah minta maaf sama keluarga besar. Iya dua-duanya (keluarga besar dirinya dan istrinya),” ujar Amriadi kepada wartawan.

Meskipun demikian, Amriadi mengatakan Panca belum meminta maaf kepada Devnisa. Ia beralasan, situasi dan kondisi pasca kejadian belum memungkinkan bagi Panca untuk minta maaf langsung kepada sang istri.

Baca Juga :   Skandal Viral di Pontianak: Dua Anak Hilang Ternyata Korban KDRT dan Pencabulan oleh Ayah Kandung

“Kita juga harus hati-hati ya, istrinya, harus jaga perasaan,” sambungnya.
Rekonstruksi Sesuai Fakta

Amriadi menyebut, Panca telah mengakui semua perbuatannya. Kliennya juga melakukan setiap adegan rekonstruksi tanpa paksaan, sesuai dengan apa yang terjadi saat kejadian.

“Iya [Panca] mengaku salah. Dia mengaku salah dan dilakukan perbuatannya itu ya begitu, gara-gara itu ya. Dia melakukan itu enggak ada paksaan, saya lihat juga enggak ada paksaan di situ, di adegan itu. Dilakukan sesuai dengan keinginan dia. Sesuai yang apa yang dia lakukan dan apa yang dia perbuat,” jelasnya.

Baca Juga :   Rizky Billar Dipecat Indosiar karena KDRT

Ia juga menyebut, pertengkaran yang berujung KDRT tersebut bukan yang pertama kali.

“Dia juga ada pesan sih dari si Panca sendiri kan. Pertengkaran itu bukan itu saja terjadi, tetapi sudah pernah terjadi sebelumnya,” tutupnya.

Baca Juga :   Suami yang Melakukan KDRT terhadap Istri di Serpong Tersangka, Namun Tidak Ditahan oleh Polisi

Rekonstruksi sendiri berlangsung siang hingga sore hari ini. Total ada 42 adegan yang diperagakan, melibatkan Panca dan sejumlah saksi, seperti adik Devnisa, anggota Babinsa, hingga Ketua RT.

Dari 42 adegan itu, 10 di antaranya terkait KDRT yang dilakukan Panca. Sementara sisanya adalah saat pembunuhan.

Usai rekonstruksi, Panca kembali dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman mati atau seumur hidup. (tia)

MIXADVERT JASAPRO