Suami yang Melakukan KDRT terhadap Istri di Serpong Tersangka, Namun Tidak Ditahan oleh Polisi

ilustrasi kdrt

JagatBisnis.com –  Di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, seorang suami berinisial B (38) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan, yang dikenal dengan inisial T (21). Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, suami tersebut tidak ditahan oleh polisi.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, menyatakan, “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.” Suami tersebut dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Galih juga menjelaskan, “Dikenakan pasal 44 tentang KDRT. Dalam perkara ini, tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri. Perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU.”

Baca Juga :   Menolak Tak Mau Ngutang, Seorang Istri di Riau Ditusuk Suami

Polisi telah memeriksa pelaku dan dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa kekerasan yang dilakukan oleh suami tersebut terjadi karena ia merasa kesal terhadap sifat overprotektif dan posesif sang istri yang sudah berlangsung lama. Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto, menjelaskan, “Jadi terlapor ini kesal, karena istrinya terlalu overprotektif. Terus sifat ini pun sudah lama, sampai akhirnya puncaknya kemarin itu, suami memukul korban.”

Baca Juga :   Suami Tega Membunuh Istrinya dan Membungkus Jenazah dalam Karung di Bandung

Saat ini, korban masih dalam perawatan dan belum bisa diperiksa oleh polisi. Kasus ini tetap akan dilanjutkan meskipun suami yang merupakan tersangka tidak ditahan, dan polisi masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum (RSU) sebagai alat bukti yang lebih lanjut.

Baca Juga :   Polisi Diminta Kasus KDRT Rizky Billar Dilanjutkan

Dalam kasus KDRT ini, terdapat elemen yang kontroversial dan penting untuk diperhatikan. Pentingnya kesadaran akan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap korban harus terus ditekankan dalam masyarakat, serta perlunya upaya pencegahan dan penanganan yang efektif terhadap kasus KDRT.

 

(tia)

MIXADVERT JASAPRO