Berita  

Cina Jatuhkan Sanksi Terhadap Kharon, Perusahaan AS Pengungkap Kerja Paksa di Xinjiang

Muslim Uyghurs Foto Sukabumi Update

JagatBisnis.comCina mengambil langkah kontroversial dengan menjatuhkan sanksi terhadap Kharon, sebuah perusahaan Amerika Serikat yang menyediakan data terkait dugaan kerja paksa pada minoritas Muslim Uyghur di Xinjiang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap “bukti sanksi ilegal Amerika” yang dianggap telah diberikan oleh Kharon.

Kementerian Luar Negeri Cina mengumumkan pada hari Selasa bahwa tindakan balasan akan diambil terhadap Kharon dan direktur investigasinya. Sanksi melibatkan larangan masuk ke Cina, termasuk Hong Kong dan Makau, serta pembekuan properti Kharon di wilayah tersebut.

Kharon, yang berbasis di Los Angeles, merespons dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut bersifat simbolis karena mereka tidak memiliki perwakilan di Cina. Mereka menekankan bahwa pelayanan kepada klien dan bisnis global akan tetap berlanjut, menyediakan penelitian dan analisis data yang obyektif dan independen.

Baca Juga :   Pesan Pertama Jenderal Tiani dari Niger, Memohon Ruang Diplomasi dalam Kudeta dengan AS!

Perusahaan ini mengandalkan data kerja paksa untuk mematuhi Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA) yang disahkan oleh AS pada 2021. Undang-undang tersebut membatasi impor dari wilayah Xinjiang ke AS kecuali dapat dibuktikan bahwa barang-barang tersebut tidak terkait dengan kerja paksa.

Baca Juga :   Google Alphabet Setuju Bayar $700 Juta untuk Penyelesaian Antimonopoli di AS

Seorang mantan peneliti di Pusat Studi Pertahanan Lanjutan AS juga termasuk dalam sanksi Cina. Pihak berwenang Cina menyatakan larangan perjalanan dan pembekuan properti sebagai tindakan lanjutan dalam menanggapi apa yang mereka sebut sebagai “kebohongan” dan “narasi palsu” terkait situasi di Xinjiang.

Baca Juga :   China Berencana Memperluas Stasiun di Luar Angkasa

(tia)

MIXADVERT JASAPRO