Ada Perbaikan, Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Firli Bahuri Foto: Metro TV

JagatBisnis.com –  Firli Bahuri merevisi surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Surat pengunduran diri Firli yang pertama, diketahui tidak dapat diproses lantaran diksi “berhenti” dianggap tak sesuai dengan syarat UU KPK.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (Ketua) telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” kata Firli melalui keterangannya yang diterima pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga :   Soal Kasus Formula E, Firli Bahuri: KPK tak Pernah Menargetkan Orang Jadi Tersangka

Ketua KPK nonaktif ini berharap proses pemberhentiannya dari lembaga anti rasuah berjalan lancar. Ia menegaskan surat revisi yang telah diajukan, telah sesuai dengan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.

Baca Juga :   Sudah Ketiga Kalinya Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Akan Hadir?

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” tandasnya.

Sebelumnya, Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (21/12) pekan lalu. Keputusan ini diambil, ditengah sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pengunduran diri Firli, erat kaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Polisi. Firli dituduh telah melakukan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara Firli pun, telah diserahkan tim penyidik gabungan Polda Metro dan Bareskrim Polri ke Kejati DKI. (tia)

MIXADVERT JASAPRO